Bawaslu: Politik Uang Merupakan Kejahatan Pemilu

Panggung Berita - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan praktik politik uang masih berpotensi terjadi di dalam Pilkada 2017, yang akan diselenggarakan serentak di 101 wilayah di Tanah Air.
“Kami menyadari di Pilkada besok masih berpotensi akan politik uang. Oleh sebab itu, kami telah menyusun hasil riset yang dinamakan Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum,” tutur Muhammad selaku Ketua Bawaslu dalam diskusi publik di Jakarta, pada hari Senin, 6 Februari 2017.
Muhammad menekankan, bahwa politik uang menjelang Pilkada bukan lagi sekedar pelanggaran pada pemilu, tapi politik uang ini sudah merupakan kejahatan pemilu. Karena praktik politik uang tersebut sudah merampas hak dan harga diri warga negara.
“Kita harus segera keluar dari masalah serta kubangan yang sangat berbahaya dan tidak baik ini, dan kita harus mencari upaya terobosan sehingga kita dapat melakukan deteksi dini,” ucap Muhammad seperti yang di kutip dari Antara.
Daniel Zuchron selaku Komisioner Bawaslu mengatakan, politik uang sangat erat kaitannya dengan sebuah dimensi kontestasi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan saat ini, sejumlah warga masih permisif atau membiarkan dalam menyikapi kasus polik uang yang kerap terjadi, di mana masyarakat sudah menganggap kalau politik uang merupakan sebagai budaya dalam pemilu.
“Mereka menganggap bahwa politik uang dalam pemilu adalah bagian dari rezeki untuk mereka,” pungkas Daniel Zuchron.
Daniel Zuchron mengatakan, dalam Undang-Undang Pilkada yang baru telah di pertegas, pemberi serta penerima uang dalam pemilu akan dikenakan tindak pidana.
Permasalahannya, dari sisi pengawasan yang di lakukan Bawaslu masih lebih fokus pada bagian hilir atau lapangan. Menurut Daniel Zuchron, dibutuhkan penguatan kewenangan pengawasan Bawaslu pada bagian hulu dengan serta membuka kerja sama dengan lembaga lain.
“Penyelesaian masalah politik uang tidak hanya bisa dilakukan oleh Bawaslu saja, ini harus melibatkan banyak pihak. Bawaslu perlu berkerja sama dengan Pusat Pelaporan, Bank Indonesia dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminimalisasi lalu lintas politik uang, namun undang-undang saat ini belum secara spesifik mengatur kerja sama antar pengawas di tingkat hulu seperti itu,” ucap Daniel Zuchron.