Tindak Pidana Mengenai Candaan Bom

Panggung Berita - Ancaman mengenai tindak pidana penjara bagi siapapun yang melakukan candaan mengenai pembawaan bom tidak membuat orang-orang takut sedikitpun. Nyatanya kejadian tersebut masih sering terjadi terutama di beberapa bandara yang berada di Indonesia.
Tercatat saat ini sudah terjadi tiga peristiwa mengenai candaan tentang bom ini. Peristiwa terbaru tentang candaan bom terdapat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara. Diketahui salah satu penumpang pesawat itu memiliki nama Albertus Agung. Albertus adalah seorang laki-laki berumur 32 tahun. Albertus diketahui telah membuat lelucon yang dianggap membuat para penumpang dan juga kru pesawat menjadi resah.
Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk diamankan. Selain itu penumpang yang lainpun terpaksa harus meninggal kan pesawat di karena akan dilakukan nya pemeriksaan barang bagasi yang dibawa oleh penumpang dan isi yang ada di dalam pesawat agar terjamin keamanannya. Oleh karena itu, penerbangan pesawat Garuda yang memiliki nomor terbang GA-7112 yang berada di bandara Kualanamu dan bertujuan ke Sabang ini menjadi terlambat selama 1 jam.
Peristiwa candaan bom juga sempat terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Salah satu penumpang yang menaiki pesawat Lion Air JT15 bergurau mengatakan bahwa pesawat yang ia tumpangi akan segera meledak. Sang pilot dari pesawat itu bahkan segera mengambil keputusan untuk kembali ke bandara. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan, bandara untuk sementara ditutup selama 1 jam sampai akhirnya banyak maskapai penerbangan tujuan dalam negeri dan luar negeri menjadi batal berangkat.
Hal yang serupa juga pernah terjadi juga di salah satu bandara yang terletak di Makassar dimana salah seorang dosen bernama Hisyah Ihsan dibawa oleh petugas bandara ke ruang keamanan untuk dilakukan pemeriksaan. Hisyam mengaku bahwa dirinya hanya bercanda. Hisyam spontan mengatakan hal tersebut karena kabin atas pesawat yang biasanya digunakan penumpang untuk menaruh tas nya sudah penuh sehingga tidak bisa lagi menaruh tas diatas sana.
Kepala Bidang Pelayanan Pengoperasian Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, Hasanuddin telah mengatakan pelanggaran tindak pidana maskapai penerbangan berjumlah 54 larangan, salah satu nya adalah candaan mengenai bom. Meski orang-orang yang telah melakukan pelanggaran tersebut sudah di proses sampai kini belum ada yang dijatuhkan hukuman.
“Kami menindak semua pihak tetapi belum ada peristiwa yang akan dijatuhkan hukuman karena pihak kami masih mencari semua alat bukti,” Ucap Hasanuddin saat sedang ditemui di Banyuwangi.
Hukuman pidana akan diberikan bagi semua orang yang memberikan informasi yang tidak benar dan membahaya kan keselamatan orang lain. Tetapi apabila gurauan itu menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya maka pelaku yang bersangkutan akan dikenakan pidana kurungan selama maksimal lima belas tahun lamanya. Hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.