YLKI: Waspada Terhadap Mie Korea yang Diduga Mengandung Babi

Panggung Berita - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Sumatera Utara
meminta kepada masyarakat Muslim lebih waspada terhadap beredarnya mie instan
asal Korea yang diduga mengandung unsur babi seperti merek Samyang, yakni
Nongshim dan Ottogi.
Abubakar Sidik, selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, mengatakan produk mie dari luar negeri yang tidak melalui kentuan itu, harus ditarik dari peredaran.
Selain itu, super market dan toko yang menjual makanan tersebut jangan lagi memajang mie yang dianggap bermasalah.
“Makanan mie produk dari Korea itum, tidak diperbolehkan lagi dipasarkan kepada masyarakat, karena tidak mencantumkan label ‘mengandung babi’ pada kemasannya,” katanya.
Abubakar Sidik mengatakan, mie yang berasal dari Korea itu jangan kelihatan dipasarkan di plaza-plaza maupun di pusat berbelanjaan.
Institusi Dinas Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan juga instansi terkait lainnya harus melakukan razia di berbagai pusat perbelanjaan.
“Makanan tersebut, harus ditarik dari pasaran, dan jangan sampai meresahkan warga dan masyarakat muslin,” imbuhnya.
Abubakar menyebutkan, BPOM harus tetap mengawasi dan memantau produk makanan yang tidak mencantumkan label halal atau tidak halal.
Hal tersebut sangatlah penting dan jangan sampai konsumen maupun masyarakat, salah dalam membeli makanan instan tersebut.
“BPOM bisa bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menertibkan makanan mie dari negeri gingseng tersebut,” ujar Ketua YLKI Sumatera Utara.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah mie instan asal Korea yang mengandung unsur babi seperti merek Samyang (dua varian) Nongsim dan Ottogi.
Berdasarkan dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, produk tersebut diantaranya bernama dagang Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor oleh PT Koin Bumi.
Selanjutnya adalah Nongsim (Mie Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mie Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).
BPOM saat ini telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut.
Dari sejumlah prosuk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberpa produk tersebut menunjukan positif terdeteksi mengandung DNA babi.
Baca Juga:
>> Indonesia Negara dengan Konsumsi Mie Instan Terbanyak?
>> Inilah Daftar Negara dengan Burger Terbaik di Dunia, Termasuk Indonesia